Ekonomi Syariah di Indonesia


Mengenal Ekonomi Syariah 


Beberapa tahun terakhir kita sering mendengar istilah ekonomi Syariah, baik pada talkshow di beberapa televisi nasional atau dipampang di papan reklame yang ada di jalan atau tempat keramaian. Istilah ini menjadi salah satu trending topic di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi perbincangan, namun sejalan dengan hal tersebut, banyak bank dan penyedia layanan keuangan kompak meluncurkan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Bank Umum Syariah (BUS) sebagai pendamping layanan konvensional yang sudah dimilikinya. Bank dan lembaga keuangan gencar mengiklankan UUS dan BUS sebagai pilihan ekonomi halal dan sesuai Alquran bagi masyarakat. 


Lalu, apa sebenarnya definisi ekonomi Syariah? Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan ekonomi yang merujuk kepada ajaran agama Islam dimana semua kegiatannya berdasarkan Alquran dan hadist. Hal yang paling menonjol dalam ekonomi Syariah adalah, mengharamkan adanya riba atau sering dikenal sebagai bunga. Adanya aturan ini memungkinkan pihak yang memberi pinjaman atau pemodal tidak mengenakan suku bunga yang setinggi – tingginya kepada si peminjam, sehingga pada akhirnya si pemberi pinjaman dan pihak yang diberi pinjaman sama-sama mendapatkan keuntungan yang sepantasnya, atau lebih dikenal dengan bagi hasil.


Bagaimana sebenarnya asal mula ekonomi Syariah itu sendiri? Merujuk pada berbagai sumber, asal mula ekonomi Syariah sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW. Pada saat itu dikenal kegiatan muamalah yang berarti kegiatan saling tukar produk (baik barang maupun jasa) yang dapat menghasilkan manfaat kepada kedua belah pihak (pemilik barang yang melakukan pertukaran). Jenis kegiatan muamalah ada berbagai macam seperti: menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan atau bisnis, pengiriman uang, dan banyak lagi. Bahkan pada zaman itu terdapat kegiatan sejenis money changer, kegiatan ini terjadi karena banyaknya mata uang yang beredar sehingga dibutuhkan seorang yang ahli dalam mengidentifikasi dan menghitung kandungan logam mulia dalam sebuah mata uang dan mengkonversinya ke mata uang lain. Mereka ini dikenal sebagai naqid, sarrad dan zihbiz. Ada pula zaq atau sejenis cek yang dapat digunakan sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan pengikatan melalui akad-akad Syariah. 


Nah, jika memang perekonomian Syariah sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW, mengapa ekonomi Syariah seolah menjadi hal baru dan baru booming beberapa tahun terakhir? Jika melihat pada sejarah, kita mengetahui bahwa para penjelajah yang menyebar ke berbagai belahan bumi kebanyakan berasal dari bangsa Eropa. Sistem perbankan bangsa Eropa pada umumnya mengenal sistem bunga, walaupun memang bunga yang dikenakan harus berada dalam jumlah yang wajar. Oleh karena banyaknya bangsa Eropa yang menjelajah ke berbagai tempat dan sedikit banyak mempengaruhi sistem ekonomi di tempat tersebut, maka kebanyakan sistem perbankan di berbagai belahan bumi mengikuti sistem yang dianut oleh bangsa Eropa yaitu memperbolehkan adanya suku bunga, termasuk di negara-negara Islam dan negara yang penduduknya mayoritas Muslim. Namun pada akhirnya muncul pemikiran untuk dapat mengembalikan ekonomi Syariah.

Selain di dunia luar, di Indonesia juga muncul pergerakan untuk membentuk ekonomi Syariah. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sehingga kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi secara Syariah cukup besar. Inisiatif ekonomi Syariah sudah dimulai sejak tahun 1980-an, dimulai dari diskusi-diskusi bertema bank Islam.


Selain pemerintah, sektor swasta juga menangkap kebutuhan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonominya secara Syariah. Salah satunya adalah AMITRA, sebuah brand syariah dari lembaga pembiayaan FIFGROUP. FIFGROUP sendiri adalah salah satu anak perusahaan Astra International Tbk yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama besar Astra International dan FIFGROUP sudah tidak diragukan lagi dalam dunia pembiayaan sebagai lembaga pembiayaan yang terpercaya, hal ini tentunya menjadi jaminan bahwa AMITRA sebagai brand di bawah naungan FIFGROUP, menyediakan pembiayaan Syariah yang dapat dipercaya. AMITRA tidak hanya melayani kebutuhan pembiayaan bagi individual, tapi juga bagi korporasi. Oleh sebab itu apabila teman-teman secara personal membutuhkan pembiayaan secara Syariah, ataupun perusahaan tempat teman-teman bekerja membutuhkan pembiayaan Syariah, dapat menghubungi AMITRA. Dengan AMITRA, semua kebutuhan teman-teman dapat terpenuhi secara Syariah.


#AMITRA

#AMITRAwritingcompetition

#pembiayaansyariah

#pembiayaansyariahterpercaya

Komentar