Ekonomi Syariah di Indonesia
Mengenal Ekonomi Syariah
Beberapa tahun terakhir kita sering mendengar istilah ekonomi Syariah, baik pada talkshow di beberapa televisi nasional atau dipampang di papan reklame yang ada di jalan atau tempat keramaian. Istilah ini menjadi salah satu trending topic di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi perbincangan, namun sejalan dengan hal tersebut, banyak bank dan penyedia layanan keuangan kompak meluncurkan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Bank Umum Syariah (BUS) sebagai pendamping layanan konvensional yang sudah dimilikinya. Bank dan lembaga keuangan gencar mengiklankan UUS dan BUS sebagai pilihan ekonomi halal dan sesuai Alquran bagi masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya definisi ekonomi Syariah? Ekonomi Syariah adalah ilmu
pengetahuan ekonomi yang merujuk kepada ajaran agama Islam dimana semua
kegiatannya berdasarkan Alquran dan hadist. Hal yang paling menonjol dalam
ekonomi Syariah adalah, mengharamkan adanya riba atau sering dikenal sebagai
bunga. Adanya aturan ini memungkinkan pihak yang memberi pinjaman atau pemodal
tidak mengenakan suku bunga yang setinggi – tingginya kepada si peminjam,
sehingga pada akhirnya si pemberi pinjaman dan pihak yang diberi pinjaman
sama-sama mendapatkan keuntungan yang sepantasnya, atau lebih dikenal dengan
bagi hasil.
Bagaimana sebenarnya asal mula ekonomi Syariah itu sendiri? Merujuk pada
berbagai sumber, asal mula ekonomi Syariah sudah ada sejak zaman nabi Muhammad
SAW. Pada saat itu dikenal kegiatan muamalah
yang berarti kegiatan saling tukar produk (baik barang
maupun jasa) yang dapat menghasilkan manfaat kepada kedua belah pihak (pemilik
barang yang melakukan pertukaran).
Jenis kegiatan muamalah ada berbagai macam seperti: menerima titipan harta,
meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan atau bisnis, pengiriman uang, dan
banyak lagi. Bahkan pada zaman itu terdapat kegiatan sejenis money changer, kegiatan ini terjadi
karena banyaknya mata uang yang beredar sehingga dibutuhkan seorang yang ahli
dalam mengidentifikasi dan menghitung kandungan logam mulia dalam sebuah mata
uang dan mengkonversinya ke mata uang lain. Mereka ini dikenal sebagai naqid, sarrad dan zihbiz. Ada
pula zaq atau sejenis cek yang dapat
digunakan sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Seluruh
kegiatan ini dilakukan dengan pengikatan melalui akad-akad Syariah.
Nah, jika memang perekonomian Syariah sudah ada sejak zaman nabi
Muhammad SAW, mengapa ekonomi Syariah seolah menjadi hal baru dan baru booming beberapa tahun terakhir? Jika
melihat pada sejarah, kita mengetahui bahwa para penjelajah yang menyebar ke
berbagai belahan bumi kebanyakan berasal dari bangsa Eropa. Sistem perbankan
bangsa Eropa pada umumnya mengenal sistem bunga, walaupun memang bunga yang
dikenakan harus berada dalam jumlah yang wajar. Oleh karena banyaknya bangsa
Eropa yang menjelajah ke berbagai tempat dan sedikit banyak mempengaruhi sistem
ekonomi di tempat tersebut, maka kebanyakan sistem perbankan di berbagai
belahan bumi mengikuti sistem yang dianut oleh bangsa Eropa yaitu memperbolehkan
adanya suku bunga, termasuk di negara-negara Islam dan negara yang penduduknya
mayoritas Muslim. Namun pada akhirnya muncul pemikiran untuk dapat
mengembalikan ekonomi Syariah.
Selain di dunia luar, di Indonesia juga muncul pergerakan untuk membentuk
ekonomi Syariah. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa mayoritas penduduk
Indonesia adalah muslim, sehingga kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi
secara Syariah cukup besar. Inisiatif ekonomi Syariah sudah dimulai sejak tahun
1980-an, dimulai dari diskusi-diskusi bertema bank Islam.
Selain pemerintah, sektor swasta juga menangkap kebutuhan masyarakat
untuk menjalankan kegiatan ekonominya secara Syariah. Salah satunya adalah
AMITRA, sebuah brand syariah dari lembaga pembiayaan FIFGROUP. FIFGROUP sendiri
adalah salah satu anak perusahaan Astra International Tbk yang bergerak dalam
bidang pembiayaan. Nama besar Astra International dan FIFGROUP sudah tidak
diragukan lagi dalam dunia pembiayaan sebagai lembaga pembiayaan yang terpercaya,
hal ini tentunya menjadi jaminan bahwa AMITRA sebagai brand di bawah naungan
FIFGROUP, menyediakan pembiayaan Syariah yang dapat dipercaya. AMITRA tidak
hanya melayani kebutuhan pembiayaan bagi individual, tapi juga bagi korporasi.
Oleh sebab itu apabila teman-teman secara personal membutuhkan pembiayaan
secara Syariah, ataupun perusahaan tempat teman-teman bekerja membutuhkan
pembiayaan Syariah, dapat menghubungi AMITRA. Dengan AMITRA, semua kebutuhan
teman-teman dapat terpenuhi secara Syariah.
#AMITRA
#AMITRAwritingcompetition
#pembiayaansyariah
#pembiayaansyariahterpercaya
Komentar
Posting Komentar